Arsip

All posts for the day September 18th, 2012

Contoh-contoh Ijma’

Published September 18, 2012 by Nida Nabilah

  1. Haramnya pernikahan antara wanita muslimah dengan lki laki non muslim
  2. Ijma bahwa shalat fardhu itu hukumnya fardhu ‘ain
  3. Boleh mengusap bag atas sepatu ( saat wudhu ) ketika dalam perjalanan
  4. Wajib memilih khalifah ( pemimpin ) dengan tenggang waktu 3 hari sebelum masa kepemimpinan sebelumnya habis
  5. Sepakat bahwa adil itu hanya dapat dinilai secara lahiriyah, tidak secara batiniyah
  6. Batu mulia tidak wajib di zakati
  7. Haram hukumnya memakai wig dan menyambung rambut
  8. Penerapan adzan ke 3 pada sholat jum’at
  9. Larangan bagi orang yang menyewa satu barang kemudian menyewakan barang tersebut kepda orang lain dengan kadar yang lebih tinggi
  10. Saudara saudara seibu sebapak terhalang untuk menerima warisan oleh bapak
  11. Perbandingan antara kerbau dan sapi adalah sama dalam perhitungan zakatnya.
  12. Keharaman atas gashab yang disepakati oleh para mujtahid
  13. Orang yang sakit menjelang aja dan mewakafkan sebagian hartanya
  14. Memotong kuku pada hari jum’at sunnah
  15. Zakat profesi
  16. Boleh mewarnai rambut selain warna hitam
  17. Nikah adalah suatu ikatan yang dianjurkan syari’at
  18. Mencabut bulu ketiak itu sunnah
  19. Penyembelihan binatang menyebut nama Allah, halal dimakan. Dan jika tidak menyebut nama Allah haram memakannya.
  20. Dilarang mencukur jenggot
  21. Pembagian hasil bumi Irak dan tanah tanah taklukan lainnya yang merupakan Ghanimah pada masa khalifah Umar bin Khattab
  22. Apabila ahli waris hanya anak dan kakek, kakek dapat menggantikan kedudukan ayah dalam penerimaan warisan
  23. Penguasa wakaf harus berakal, bisa dipercaya dan dapat menggunakan harta dengan benar
  24. Meminta dikuburan Nabi sebagai wasilah
  25. Penetapa sifat sifat Allah
  26. Larangan berkumpul dan membuat masakan dirumah orang yang meninggal karena termasuk meratapi kepergian almarhum
  27. Para mujahid sepakat bahwa nikah adalah suatu ikatan yang disyari’atkan
  28. Shalat tarawih secara berjama’ah
  29. Jumhur ulama sepakat bahwa adil itu hanya dapat dinilai secara lahiriyahsaja, tidak secara batiniyah
  30. Masyarakat yang berada di daerah Darul Harbi, harus berhijrah ke Darul Islam