- Haramnya pernikahan antara wanita muslimah dengan lki laki non muslim
- Ijma bahwa shalat fardhu itu hukumnya fardhu ‘ain
- Boleh mengusap bag atas sepatu ( saat wudhu ) ketika dalam perjalanan
- Wajib memilih khalifah ( pemimpin ) dengan tenggang waktu 3 hari sebelum masa kepemimpinan sebelumnya habis
- Sepakat bahwa adil itu hanya dapat dinilai secara lahiriyah, tidak secara batiniyah
- Batu mulia tidak wajib di zakati
- Haram hukumnya memakai wig dan menyambung rambut
- Penerapan adzan ke 3 pada sholat jum’at
- Larangan bagi orang yang menyewa satu barang kemudian menyewakan barang tersebut kepda orang lain dengan kadar yang lebih tinggi
- Saudara saudara seibu sebapak terhalang untuk menerima warisan oleh bapak
- Perbandingan antara kerbau dan sapi adalah sama dalam perhitungan zakatnya.
- Keharaman atas gashab yang disepakati oleh para mujtahid
- Orang yang sakit menjelang aja dan mewakafkan sebagian hartanya
- Memotong kuku pada hari jum’at sunnah
- Zakat profesi
- Boleh mewarnai rambut selain warna hitam
- Nikah adalah suatu ikatan yang dianjurkan syari’at
- Mencabut bulu ketiak itu sunnah
- Penyembelihan binatang menyebut nama Allah, halal dimakan. Dan jika tidak menyebut nama Allah haram memakannya.
- Dilarang mencukur jenggot
- Pembagian hasil bumi Irak dan tanah tanah taklukan lainnya yang merupakan Ghanimah pada masa khalifah Umar bin Khattab
- Apabila ahli waris hanya anak dan kakek, kakek dapat menggantikan kedudukan ayah dalam penerimaan warisan
- Penguasa wakaf harus berakal, bisa dipercaya dan dapat menggunakan harta dengan benar
- Meminta dikuburan Nabi sebagai wasilah
- Penetapa sifat sifat Allah
- Larangan berkumpul dan membuat masakan dirumah orang yang meninggal karena termasuk meratapi kepergian almarhum
- Para mujahid sepakat bahwa nikah adalah suatu ikatan yang disyari’atkan
- Shalat tarawih secara berjama’ah
- Jumhur ulama sepakat bahwa adil itu hanya dapat dinilai secara lahiriyahsaja, tidak secara batiniyah
- Masyarakat yang berada di daerah Darul Harbi, harus berhijrah ke Darul Islam